Pelaksanaan Gerakan Leterasi Sekolah
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 menyatakan
perlunya sekolah menyisih-kan
waktu secara berkala
untuk pembiasaan membaca
sebagai bagian dari pe-numbuhan budi pekerti. Meskipun begitu, banyak referensi
menegaskan bahwa program membaca bebas tidak cukup hanya sekadar menyediakan
waktu tertentu (misalnya lima belas menit setiap hari) bagi peserta didik
untuk membaca. Agar program membaca bebas dapat berjalan dengan baik, sekolah
perlu memastikan bahwa warga sekolah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama
tentang prin-sip-prinsip kegiatan membaca bebas dan bagaimana
cara pelaksanaan dan penge-lolaan program (Pilgreen, 2000). Di sinilah
pentingnya dilakukan pelatihan staf (guru dan tenaga kependidikan) yang akan menjadi
Tim Literasi Sekolah (TLS). Tujuan dari pelatihan staf untuk pembentukan TLS adalah untuk membantu para guru; membuat dan menyepakati petunjuk praktis
pelaksanaan program mem-baca di tingkat sekolah; menjalankan peran mereka
sebagai fasilitator yang mem-bantu peserta didik agar terhubung secara emosi dan pikiran
dengan buku
Komentar
Posting Komentar