Serial Hadist NIkah 5 - Wali Nikah

Halaman 5 dari 32 Pengantar Pernikahan sebagaimana ibadah lainnya dalam Islam terdiri dari sejumlah rukun yang harus terpenuhi. Rukun tersebut terdiri dari kedua calon pengantin, wali nikah, dua saksi, serta Ijab dan Qabul. Keberadaan wali dianggap sebagai sesuatu yang turut menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Wali yang didefinisikan sebagai orang yang memiliki kuasa dan wewenang atas wanita atau anak perempuan yang hendak melakukan akad nikah, merupakan satu dari rukun dalam pernikahan. Orang yang berhak menempati kedudukan wali ada tiga kelompok, yakni: a. Wali nasab, yaitu wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan wanita yang akan kawin. b. Wali mu’thiq, yaitu wali untuk seorang hamba sahaya yang pernah dimerdekakannya. c. Wali hakim, yaitu orang yang menjadi wali dalam kedudukannya menjadi pejabat hukum (hakim) atau penguasa. Dalam hal ini wewenang wali nasab berpindah ke tangan hakim, apabila ada pertentangan diantara wali-wali atau jika walinya tidak ada (mati, hilang) atau karena tidak bisa hadir. Maka wali hakim berhak mengakadkan, kecuali jika perempuan dan laki-laki yang mau kawin tersebut bersedia menanti kedatangan walinya yang tidak hadir itu. Dalam sebuah muka | daftar isi



Halaman 6 dari 32 hadis disebutkan: ‫اَِذا ‫َح َضَر ْت ُ‫َواََلنَاَزة ,‫إَِذااَتَ ْت ُ‫ال َّصلاَة ‫ َوُه َّن,‫يَُؤ َّخْرَن ‫َل ‫ثَلاَ ُث .‫َو َج َد ْت ُكْفًؤا ‫اِ َذ ُ‫َواَلَّي “Tiga perkara tidak boleh ditunda-tunda yaitu: shalat bila telah tiba waktunya, jenazah bila telah siap, dan perempuan bila ia telah ditemukan pasangannya yang sepadan.” (H.R. Baihaqi) Saking pentingnya keberadaan wali ini, sampai-sampai Rasulullah SAW bersabda: ‫أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل Diriwayatkan oleh Zuhri dari Aisyah bahwasanya Nabi SAW bersabda: siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka nikahnya batil (HR. Ahmad) Dalam Riwayat lain dikatakan: ‫ِهَِِّلبَافوَلَنِاهسَلكْساتمَ ُحأََحيمَمهََّالا،‫رْلِوانفَِإرفَْاَنوسللِّيِِوَدمَسهلْلاَخاطَلَالفلَهنُِنِِبََكااَوصِلفَُحمللََىهَهَاماالْنالبلهَْاََملَِطعْهلٌُلَيرو،ُ‫قإٌَِلجاْذ:‫اةفَُْحتقِإاَهِلنابِاغَبَتْياِْشرتَِط،‫رنَعِجافََئكنَِهاََشكح،ْ‫ابَِموْامْعَنرِأطٍَةنفٌَل Dari Aisyah R.A berkata: Rasulullah bersabda,” Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika muka | daftar isi

BACA BUKU                                                                         DONWLOAD



Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAGAIMANA MEMAHAMI HADIS NABI SAW

Biografi Gus Dur

MERAIH SURGA BULAN RAMADHAN

K.H. Ahmad Dahlan (Muhammad Darwis)

PERJALANAN SETELAH KEMATIAN

Mutiara 12: Dahsyatnya Neraka

148 fatwa fatwa seputar jenazah