Serial Hadist NIkah 5 - Wali Nikah
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Halaman 5 dari 32
Pengantar Pernikahan sebagaimana ibadah lainnya dalam Islam terdiri dari
sejumlah rukun yang harus terpenuhi. Rukun tersebut terdiri dari kedua calon
pengantin, wali nikah, dua saksi, serta Ijab dan Qabul. Keberadaan wali
dianggap sebagai sesuatu yang turut menentukan sah atau tidaknya sebuah
pernikahan. Wali yang didefinisikan sebagai orang yang memiliki kuasa dan
wewenang atas wanita atau anak perempuan yang hendak melakukan akad nikah,
merupakan satu dari rukun dalam pernikahan. Orang yang berhak menempati
kedudukan wali ada tiga kelompok, yakni: a. Wali nasab, yaitu wali yang
mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan wanita yang akan kawin. b. Wali
mu’thiq, yaitu wali untuk seorang hamba sahaya yang pernah dimerdekakannya. c.
Wali hakim, yaitu orang yang menjadi wali dalam kedudukannya menjadi pejabat
hukum (hakim) atau penguasa. Dalam hal ini wewenang wali nasab berpindah ke tangan
hakim, apabila ada pertentangan diantara wali-wali atau jika walinya tidak ada
(mati, hilang) atau karena tidak bisa hadir. Maka wali hakim berhak
mengakadkan, kecuali jika perempuan dan laki-laki yang mau kawin tersebut
bersedia menanti kedatangan walinya yang tidak hadir itu. Dalam sebuah muka |
daftar isi
Halaman 6 dari 32 hadis disebutkan: اَِذا َح َضَر ْت َُواََلنَاَزة ,إَِذااَتَ ْت ُال َّصلاَة َوُه َّن,يَُؤ َّخْرَن َل ثَلاَ ُث .َو َج َد ْت ُكْفًؤا اِ َذ َُواَلَّي “Tiga perkara tidak boleh ditunda-tunda yaitu: shalat bila telah tiba waktunya, jenazah bila telah siap, dan perempuan bila ia telah ditemukan pasangannya yang sepadan.” (H.R. Baihaqi) Saking pentingnya keberadaan wali ini, sampai-sampai Rasulullah SAW bersabda: أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل Diriwayatkan oleh Zuhri dari Aisyah bahwasanya Nabi SAW bersabda: siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka nikahnya batil (HR. Ahmad) Dalam Riwayat lain dikatakan: ِهَِِّلبَافوَلَنِاهسَلكْساتمَ ُحأََحيمَمهََّالا،رْلِوانفَِإرفَْاَنوسللِّيِِوَدمَسهلْلاَخاطَلَالفلَهنُِنِِبََكااَوصِلفَُحمللََىهَهَاماالْنالبلهَْاََملَِطعْهلٌُلَيرو،ُقإٌَِلجاْذ:اةفَُْحتقِإاَهِلنابِاغَبَتْياِْشرتَِط،رنَعِجافََئكنَِهاََشكح،ْابَِموْامْعَنرِأطٍَةنفٌَل Dari Aisyah R.A berkata: Rasulullah bersabda,” Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika muka | daftar isi
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar