Studi Hadis Ekonomi Dalam Bermitra Usaha

 ‫ والصلاة والسلام على أشرف،‫الحمد لله رب العالمين .‫ وبعد،‫ وعلى آله وصحبه ومن والاه،‫الأنبياء والمرسلين

Dalam menjalani kehidupan ini, tentunya antara manusia satu dengan yang lainnya saling membutuhkan untuk bekerja sama, karena manusia adalah mahkluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri , dalam artian bahwa setiap orang pasti butuh orang lain untuk membantunya, bekerjasama agar terciptanya keselarasan dan tujuan yang di inginkan. Begitu halnya dalam dunia perbisnisan, dimana para pengusaha harus mencari cara untuk melejitkan usahanya, yaitu dengan melakukan kerjasama, bisa dengan syirkah maupun mudharabah. Kedua akad ini sekilas seperti tidak memiliki perbedaan, namun ketika dibahas lebih mendalam, ternyata ada beberapa point yang membedakannya. Maka dari itu, tulisan singkat ini akan sedikit membahas tentang hakikat dari dua akad yang bisa dipakai dalam menjalankan mitra bisnis tersebut. Harapannya adalah adanya manfaat dan faidah yang bisa diambil, terkhusus bagi penulis dan umumnya untuk pembaca sekalian. Selamat membaca. muka | daftar isi



Bab 1 : Syirkah 1. Pengertian Syirkah Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath, artinya campur atau percampuran. Maksudnya adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak dapat dibedakan lagi. Syirkah juga berasal dari kata ‘isytirak’ yang berarti perkongsian/persekutuan, karena syirkah merupakan perkongsian dalam hak untuk menjalankan modal.1 Secara istilah, syirkah terbagi menjadi dua macam: syirkah Milk (Percampuran dalam kepemilikan) dan Syirkah Aqd (perkongsian dalam akad bisnis/transaksional). Adapun yang dibahas kali ini adalah jenis yang kedua yaitu syirkah aqd. Ulama Hanafiyah mendefinisikan syirkah dengan: 2‫ِع َبا َرٌة َع ْن َع ْق ٍد َب ْ نَي ا ْل ُم َت َشا ِ َرك ْ ِني ِ نف َ ْرأ ِس ا ْل َما ِل َوال َّرْب ِح “Ungkapan tentang adanya transaksi atau akad antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta (modal) dan keuntungan.” Menurut Ulama Malikiyyah, syirkah adalah 1 Imam Mustofa, Fiqih Muamalah Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hal. 127 2 Ibnu Abidin, al-Rad al-Mukhtar, juz 3, hal. 364 muka | daftar isI


            BACA BUKU                                                                                                  DONWLOAD

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAGAIMANA MEMAHAMI HADIS NABI SAW

Biografi Gus Dur

MERAIH SURGA BULAN RAMADHAN

K.H. Ahmad Dahlan (Muhammad Darwis)

PERJALANAN SETELAH KEMATIAN

Mutiara 12: Dahsyatnya Neraka

148 fatwa fatwa seputar jenazah