Studi Hadis Ekonomi Dalam Bermitra Usaha
والصلاة
والسلام على أشرف،الحمد لله رب العالمين . وبعد، وعلى آله وصحبه ومن والاه،الأنبياء
والمرسلين
Dalam menjalani kehidupan ini, tentunya antara manusia satu dengan
yang lainnya saling membutuhkan untuk bekerja sama, karena manusia adalah
mahkluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri , dalam artian bahwa setiap orang
pasti butuh orang lain untuk membantunya, bekerjasama agar terciptanya
keselarasan dan tujuan yang di inginkan. Begitu halnya dalam dunia perbisnisan,
dimana para pengusaha harus mencari cara untuk melejitkan usahanya, yaitu
dengan melakukan kerjasama, bisa dengan syirkah maupun mudharabah. Kedua akad
ini sekilas seperti tidak memiliki perbedaan, namun ketika dibahas lebih
mendalam, ternyata ada beberapa point yang membedakannya. Maka dari itu,
tulisan singkat ini akan sedikit membahas tentang hakikat dari dua akad yang
bisa dipakai dalam menjalankan mitra bisnis tersebut. Harapannya adalah adanya
manfaat dan faidah yang bisa diambil, terkhusus bagi penulis dan umumnya untuk
pembaca sekalian. Selamat membaca. muka | daftar isi
Bab 1 : Syirkah 1. Pengertian Syirkah Syirkah menurut bahasa
berarti al-ikhtilath, artinya campur atau percampuran. Maksudnya adalah seseorang
mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak dapat dibedakan
lagi. Syirkah juga berasal dari kata ‘isytirak’ yang berarti
perkongsian/persekutuan, karena syirkah merupakan perkongsian dalam hak untuk
menjalankan modal.1 Secara istilah, syirkah terbagi menjadi dua macam: syirkah
Milk (Percampuran dalam kepemilikan) dan Syirkah Aqd (perkongsian dalam akad
bisnis/transaksional). Adapun yang dibahas kali ini adalah jenis yang kedua
yaitu syirkah aqd. Ulama Hanafiyah mendefinisikan syirkah dengan: 2ِع َبا َرٌة َع ْن َع ْق ٍد َب ْ نَي ا ْل ُم َت َشا ِ َرك ْ
ِني ِ نف َ ْرأ ِس ا ْل َما ِل َوال َّرْب ِح “Ungkapan tentang
adanya transaksi atau akad antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta
(modal) dan keuntungan.” Menurut Ulama Malikiyyah, syirkah adalah 1 Imam
Mustofa, Fiqih Muamalah Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hal. 127 2
Ibnu Abidin, al-Rad al-Mukhtar, juz 3, hal. 364 muka | daftar isI
Komentar
Posting Komentar