Waktu Shalat

 

Shalat Pada Waktunya Shalat fardhu hanya sah dan boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Bila shalat itu dikerjakan di luar waktu yang telah ditetapkan dengan sengaja, tanpa udzur syar'i, maka hukumnya tidak sah. Semua itu dengan pengecualian, yaitu bila ada uzur tertentu yang memang secara syariah bisa diterima. Seperti mengerjakan shalat dengan dijama' pada waktu shalat lainnya. Atau shalat buat orang yang terlupa atau tertidur, maka pada saat sadar dan mengetahui ada shalat yang luput, dia wajib mengerjakannya meski sudah keluar dari waktunya. Adapun bila mengerjakan shalat di luar waktunya dengan sengaja dan di luar ketentuan yang dibenarkan syariat, maka shalat itu menjadi tidak sah. Dalam hal keharusan melakukan shalat pada waktunya, Allah SWT telah berfirman dalam Al- Quran : ‫إِ َّن ال َّصلاةَ َكانَ ْت َعلَى الْ ُمْؤِمنِيَن كِتَاًاب َمْوقُوات Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa : 103) 

Baca buku                                                              Donwload

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAGAIMANA MEMAHAMI HADIS NABI SAW

Biografi Gus Dur

MERAIH SURGA BULAN RAMADHAN

K.H. Ahmad Dahlan (Muhammad Darwis)

PERJALANAN SETELAH KEMATIAN

148 fatwa fatwa seputar jenazah

Mutiara 12: Dahsyatnya Neraka