Waktu Shalat
Shalat Pada Waktunya Shalat fardhu hanya sah dan boleh dikerjakan pada
waktu-waktu yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Bila shalat itu dikerjakan di
luar waktu yang telah ditetapkan dengan sengaja, tanpa udzur syar'i, maka
hukumnya tidak sah. Semua itu dengan pengecualian, yaitu bila ada uzur tertentu
yang memang secara syariah bisa diterima. Seperti mengerjakan shalat dengan
dijama' pada waktu shalat lainnya. Atau shalat buat orang yang terlupa atau
tertidur, maka pada saat sadar dan mengetahui ada shalat yang luput, dia wajib
mengerjakannya meski sudah keluar dari waktunya. Adapun bila mengerjakan shalat
di luar waktunya dengan sengaja dan di luar ketentuan yang dibenarkan syariat,
maka shalat itu menjadi tidak sah. Dalam hal keharusan melakukan shalat pada
waktunya, Allah SWT telah berfirman dalam Al- Quran : إِ َّن ال َّصلاةَ َكانَ ْت َعلَى الْ ُمْؤِمنِيَن كِتَاًاب َمْوقُوات
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang
yang beriman. (QS. An-Nisa : 103)
Komentar
Posting Komentar